Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)